Ingin Punya Rumah Sendiri? Cek Syarat KPR Rumah Subsidi 2025

Bagi kamu yang bercita-cita memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau, program rumah subsidi dari pemerintah bisa menjadi solusi. Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.

Apa Itu FLPP?

FLPP adalah program pembiayaan rumah bersubsidi yang ditujukan bagi MBR. Tujuannya untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan FLPP, kamu bisa mendapatkan rumah dengan cicilan ringan dan bunga tetap sepanjang masa kredit.

Kuota Rumah Subsidi 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kuota rumah subsidi sebanyak 220.000 unit. Hingga awal Februari 2025, sekitar 39.784 unit telah disalurkan, terdiri dari:

38.400 unit melalui program FLPP

1.384 unit melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain itu, terdapat sekitar 45.567 unit rumah yang masih dalam proses pembangunan dan belum dilakukan akad. Total realisasi rumah subsidi oleh BP Tapera mencapai 93.484 unit.

Syarat Pengajuan KPR FLPP

Untuk mengajukan KPR rumah subsidi melalui FLPP, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.

Penghasilan maksimal untuk pengajuan KPR subsidi untuk yang belum kawin yaitu sekitar 6 Jutaan sedangkan jika sudah menikah sekitar 8 Jutaan

Khusus Papua dan Papua Barat penghasilan maksimal untuk yang belum kawin sekitar 7,5 juta dan untuk yang sudah kawin 10 jutaan, syarat lainya yaitu

  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP.
  • Buku atau Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (jika bercerai).
  • Slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Langkah-langkah Mengajukan KPR FLPP

  1. Lengkapi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Tentukan lokasi rumah subsidi yang diinginkan.
  3. Kunjungi pengembang perumahan untuk berkonsultasi mengenai program FLPP dan melihat kondisi rumah serta lingkungan sekitar.
  4. Datangi bank pelaksana program FLPP untuk konsultasi lebih lanjut mengenai lokasi hunian dan perhitungan kredit.
  5. Setelah pengajuan disetujui, lakukan akad kredit dengan pihak bank.

Dengan memahami kuota dan syarat pengajuan rumah subsidi 2025, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk memiliki rumah impian. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar. Semoga sukses!

5/5 - (1 vote)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *